Selama bertahun-tahun upaya untuk menyosialisasikan penghargaan atas (HaKI) telah dilakukan secara bersama oleh aparat-aparat pemerintah beserta lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat, tetapi belum menuai hasil yang di inginkan.
Dalam pergaulan internasional, HaKI menjadi salah satu isu penting yang selalu diperhatikan oleh kalangan negara-negara maju di dunia di dalam melakukan hubungan perdagangan dan/ atau hubungan ekonomi lainnya. Khusus dalam kaitannya dengan dengan Amerika Serikat misalnya, hingga saat ini status Indonesia masih tetap sebagai negara dengan status 'Priority Watch List' (PWL) sehingga memperlemah negosiasi.
HaKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seorang atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual dan memberikan hak kepada pemilik hak untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, penemuan di bidang teknologi tertentu dan sebagainya.
My Video
Jumat, 13 November 2009
Pembajakan Software di Indonesia
Diposting oleh Teknik Informatika UMB di 04.49
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar